Pajak dan Keuangan UMKM / UKM untuk Pelaksanaan Wajib Pajak

3 min read

Sudah merupakan rahasia umum bahwa Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang menyumbang dalam pendapatan nasional yang cukup besar. Hal itu dapat terjadi karena penetapan pajak yang diberlakukan untuk badan usaha skala kecil tersebut. Hal ini berdasarkan peraturan perundangan yaitu UU No.36 tahun 2008 pasal 2 mengenai Pajak Penghasilan yang menjelaskan setiap pribadi, serta pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan serta bentuk usaha tetap dikenakan pajak penghasilan.

Berdasarkan peraturan tersebut sudah pasti bentuk usaha yang dilakukan UMKM maupun UKM dikenakan pajak. Hal ini juga jelas dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) milik badan usaha yang mendaftarkan usahanya di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai izin menjalankan usaha. Pajak UMKM/UKM tertera pada SKT tersebut mengenai potongan pajak yang harus dibayarkan kepada negara, tentunya setiap usaha memiliki potongan yang berbeda-beda tergantung dengan besar omzet usaha dan jenis transaksi yang dilakukan badan usaha tersebut.

Perhitungan pajak badan usaha tentunya melibatkan pengelola keuangan yang perlu melakukan akuntansi UKM/UMKM untuk mengatur arus keuangan yang terlibat dalam perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013, pajak yang ditetapkan kepada UKM sebesar % berupa PPh Final. Tidak perlu khawatir lagi untuk melakukan perhitungan pajak tersebut karena anda bisa menggunakan aplikasi pajak untuk melakukan wajib pajak pada negara.

Pengelolaan Keuangan dengan Sistem Akuntansi

Akuntansi UKM selain bermanfaat untuk masalah perhitungan perpajakan, memiliki peran lebih penting dalam hal pengelolaan keuangan usaha yaitu pembukuan dan laporan keuangan. Karena perhitungan omzet ini juga berpengaruh pada potongan pajak yang akan dibayarkan kepada negara sehingga kita perlu melakukan pembukuan secara terorganisir dan rapi. Salah satu solusi dari masalah ini, pengusaha bisa menggunakan software pembukuan sebagai standar pembukuan yang lebih terorganisir dan praktis sehingga tidak perlu penginputan manual seperti cara zaman lama.

Perhitungan dengan standar sistem akuntansi sangat perlu untuk diterapkan dalam mengatur finansial usaha tersebut, sehingga transparansi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Uang yang ada benar-benar riil adanya dan sesuai dengan pembukuan yang dilakukan. Selain omzet yang berpengaruh pada perhitungan pajak usaha, tapi dengan pengelolaan keuangan yang baik juga kita dapat mengelelola serta melakukan pentauan keuntungan atau profit yang didapat mencapai target atau tidak.

Dengan kecanggihan teknologi zaman kini, seharusnya hal ini bukan menjadi penghalang. Saat ini sudah banyak aplikasi maupun software yang bisa membantu mempermudah, dan mempercepat kinerja pengusaha dalam melakukan pengelolaan keuangan, seperti aplikasi akuntansi dan aplikasi keuangan. Sistem aksesnya pun juga semakin mudah yaitu dengan fitur online sehingga lebih fleksibel dan efisien untuk memantau dan mendata arus keuangan usaha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours